Pentingnya Peran Pemerintah Dalam Konservasi Sumber Mata Air Alami

Pentingnya Peran Pemerintah
Dalam Konservasi Sumber Mata Air Alami
Penulis: Fatchul Anan


Resan.id-- Air adalah sumber kehidupan. Fakta ini tidak ada yang bisa menyangkalnya. Sejarah mencatat, peradaban manusia berawal dari sumber air. Mesopotamia, Sungai Indus, Sungai Nil, Sungai Kuning dan banyak yang lainnya adalah sumber air yang mengawali berbagai peradaban besar dunia. Sumber air adalah modal dasar dalam membangun sebuah peradaban masyarakat, dari yang sebelumnya nomaden menjadi komunal.

Indonesia sebagai negara tropis memiliki sumber air yang tak terhitung jumlahnya. Sumber daya alam ini yang akhirnya membuat Indonesia dikenal sebagai negara dengan budaya agraris yang kental. Keberadaan sumber air bagi masyarakat menjadi sangat penting dan utama. Sumber-sumber air alami ini, menjadi sumbu perikehidupan ekonomi, sosial dan pusat spritual bagi masyarakat. Pada akhirnya, budaya yang lahir dan berkembang sangat erat kaitannya dengan sumber air.

Namun, dalam perkembangannya budaya lokal masyarakat saat ini tergerus oleh jaman. Kemudahan dalam mengakses air menjadikan mindset masyarakat terhadap air khususnya dan sumber air alami pada umumnya menjadi berbeda.

Dalam pembahasan tulisan ini, penulis mengambil contoh fenomena yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Salah satu kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gunungkidul sejak dulu dikenal sebagai daerah yang kering dan tandus. Bencana kekeringan bisa dikatakan menjadi agenda rutin tahunan di setiap musim kemarau. Padahal sebenarnya, di Kabupaten Gunungkidul memiliki berbagai macam sumber daya air yang berupa sumber mata air alami, seperti sungai, sendang, tuk, beji, telaga ataupun mata air permukaan lainnya.

Sumber-sumber air ini sebenarnya berpotensi dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun sekarang yang terjadi, banyak sumber-sumber air alami yang tidak dirawat hingga akhirnya mati. Padahal, salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dampak kekeringan dalam bentuk kekurangan air adalah dengan menjaga sumber mata air alami ini.

Banyak orang yang peduli dan bergerak dalam gerakan konservasi. Namun, keberhasilan dalam konservasi sumber mata air, sebetulnya tidak bisa hanya bergantung pada keterlibatan masyarakat saja. Tetapi juga harus ada relasi dengan pihak pemerintah. Karena jika hanya tindakan masyarakat saja tidak dibarengi dengan peran dari pemerintah melalui wewenang yang dimiliki, maka usaha konservasi sumber mata air alami tidak akan benar-benar kuat.

Perlindungan sumber air alami yang dilakukan oleh komunitas atau masyarakat saja tidak memiliki landasan konstitusi yang legal. Artinya keberadaan sumber daya alam hanya akan diakui secara de facto (hanya diakui oleh masyarakat saja) tetapi tidak diakui secara de jure (pengakuan secara sah dan legal hukum oleh pemerintah).

Ketika tidak ada payung hukum tertulis dari pemerintah yang melandasi keberadaan sumber mata air alami tersebut, ditakutkan keberadaannya akan dengan sangat mudah tergusur. Kedua pihak memang harus pro aktif untuk upaya sinkronisasi gerakan.

Upaya kolaboratif yang seimbang dan bisa berjalan secara bersama-sama diharapkan mampu mewujudkan tujuan utama yang sama yaitu konservasi dan pemanfaatan sumber mata air untuk kesejahteraan air masyarakat luas.

Bentuk kolaborasi dalam pelestarian sumber daya air dapat dimulai dari dalam lingkup desa yaitu melalui pemerintah desa. Pemerintah desa berperan sangat strategis karena merekalah aktor pemerintah yang posisinya paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa lebih paham karakter kelokalan dan kondisi yang terjadi dalam lingkup wilayahnya.

Misalnya saja, berlakunya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengharuskan pemerintah desa untuk dapat hadir sebagai pemangku kebijakan yang menjadi terusan mandat konstitusi dari undang-undang. Merujuk dari undang-undang tersebut, di dalam desa terdapat empat ketetapan kewenangan yaitu kewenangan menyelenggarakan, kewenangan membangun, kewenangan memberdayakan dan kewenangan untuk membina masyarakat lokal/desa.

Artinya, pemerintah desa mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus apa yang terjadi pada wilayahnya karena hal tersebut menjadi hak serta kewenangan lokal berskala desa. Termasuk juga kewenangan untuk mengatur dan mengelola keberadaan sumber mata air alami dan jaringan air lainnya.

Sebagai pemangku kebijakan, pemerintah berperan sangat penting karena jika ditarik lebih global air merupakan kebutuhan yang vital dan tak tergantikan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pasal 83 menyebutkan bahwa dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak guna air berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan dan pengamanan prasarana sumber daya air. Bahwa kekayaan alam termasuk air dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulannya adalah, bahwa peran pemerintah bukan hanya penting tetapi harus ada secara nyata. Ini sebagai upaya mitigasi pergeseran mindset terhadap penggunaan air/sumber daya ari sehingga menyebabkan terjadinya penyelewengan terhadap pengelolaan atau perlakuan sumber mata air alami. Pembuangan sampah atau limbah sembarangan adalah salah satu contoh perbuatan yang dampaknya mematikan sumber air khusunya sungai.

Harus diakui, kebijakan pemerintah dalam penyediaan aksesbilitas air dengan strategi pipanisasi yang terorganisir dengan bantuan mesin air sekarang merupakan sebuah perwujudan tata kelola sumber mata air yang baik. Dengan pelayanan PAM, masyarakat dimudahkan dalam mengakses air yang diantar sampai rumah. Tetapi disisi lain kita sering lupa bagaimana mempertahankan ketersediaan air melalui pengelolaan sumber mata air dan pemanfaatan air dengan bijaksana supaya dapat terus digunakan jangka panjang kedepan.

Salah satu solusi yang konkrit terhadap mempertahankan sumber mata air alami adalah dengan menerbitkan kebijakan pemerintah melalui otoritas dan prakarsa yang dimiliki. Ketika masyarakat dan pemerintah sama-sama menyadari akan manfaat yang ditimbulkan, maka akan menciptakan kesadaran untuk menjaganya bersama. Harapannya, keberadaan sumber air bisa lestari dan terjaga dan manfaatnya akan sustainable sampai generasi mendatang.


Yogyakarta, 30 Desember 2023
Facthul Anan adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta. Ia sekarang sedang menulis skripsi tentang pentingnya kesadaran dan aksi nyata berbagai pihak dalam upaya menjaga sumber daya air.

Lebih baru Lebih lama